Utang Melalui Pinjol Tembus Rp 59,38 Triliun, Tantangan Pinjol Ilegal Terus Berlanjut

OJK Rilis Data Terbaru: Utang Melalui Pinjol Tembus Rp 59,38 Triliun, Tantangan Pinjol Ilegal Terus Berlanjut

OJK Rilis Data Terbaru: Utang Melalui Pinjol Tembus Rp 59,38 Triliun, Tantangan Pinjol Ilegal Terus Berlanjut

Jakarta, 12 Januari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data terbaru terkait pertumbuhan pembiayaan melalui pinjaman online (pinjol). Hingga November 2023, total pembiayaan yang disalurkan oleh pinjol mencapai Rp 59,38 triliun, hampir mencapai angka fantastis Rp 60 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, pertumbuhan ini mencapai 18,05% secara tahunan, melebihi pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 17,66%. Agusman menyatakan bahwa fenomena ini terkait dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan di luar layanan perbankan tradisional.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (9/1/2024) lalu, Agusman menekankan bahwa OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan, sambil memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terperangkap dalam praktik pinjol ilegal.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kesulitan dalam memberantas pinjol ilegal. Meskipun OJK gencar memberantas, fenomena ini masih terus muncul karena tingginya permintaan pendanaan nonbank dan rendahnya literasi digital keuangan di kalangan masyarakat.

Friderica, atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah berhasil menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal sepanjang tahun 2023. Upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk menanggulangi maraknya praktik ilegal di sektor keuangan.

OJK juga terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat. Selama tahun lalu, otoritas keuangan ini telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan, yang melibatkan 650.791 peserta. Kiki menegaskan bahwa upaya literasi dan inklusi keuangan melibatkan dukungan strategis dari berbagai pihak.

Dengan upaya ini, OJK berharap dapat memitigasi tantangan utama sektor pinjol, terutama dalam menghadapi praktik ilegal, sambil meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan yang legal dan aman.

Posting Komentar untuk "Utang Melalui Pinjol Tembus Rp 59,38 Triliun, Tantangan Pinjol Ilegal Terus Berlanjut"